Architect Forum. Malang, 15 Oktober 2011
Acara Architect Forum ini bisa dikategorikan juga sebagai rapat kerja cabang. Dalam pertemuan ini anggota maupun non anggota yang arsitek diundang agar informasi tentang IAI bisa terinformasikan dengan baik. Pengurus selalu tidak bosan untuk menginformasikan acara dan kegiatan kepada anggota IAI. Dalam kesempatan ini akan dibahas juga tentang pengajuan atau permohonan SKA, serta bagaimana arsitek bisa memperpanjang SKA setelah mendapatkan SKA. Artikel ini ditulis oleh Probo Hindarto selaku Badan Sistem Informasi IAI Cab. Malang sebagai sebentuk rekaman percakapan (Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama).
Bpk. Haris Wibisono
Peran dan posisi arsitek di masyarakat juga masih belum mendapatkan tempat yang layak dalam masyarakat. Dalam perjalanannya, arsitek tidak hanya merancang, tapi juga saat ini menawarkan ‘design n build’, dimana saat ini juga menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan IAI.
Sistem organisasi yang dibentuk IAI memang masih belum bisa diterapkan secara keseluruhan di wilayah Indonesia, meskipun demikian sedikit demi sedikit harus tetap diusahakan.
Tim asesor IAI di Malang dipegang oleh 3 orang dengan beberapa syarat untuk memiliki sertifikasi IAI. Terdapat peraturan perundang undangan yang berkaitan erat dengan profesi arsitek antara lain undang undang jasa konstruksi yang mensyaratkan arsitek harus bersertifikat. Karena itu IAI memberikan sertifikasi dan selalu menjaga kredibilitas untuk memberikan sertifikasi.
Pemberian sertifikasi memang tidak bisa diberikan secara sembarangan karena berkaitan dengan keterampilan arsitek. IAI memiliki wilayah arsitektur murni untuk profesi arsitek. PPI juga memberikan sertifikasi namun PII lebih menaungi berbagai profesi insinyur lainnya.
Arsitek sebaiknya memperhatikan tentang regulasi agar undang undang bisa diterapkan dengan baik. Undang undang jasa konstruksi membahas tentang jasa konstruksi, sedangkan undang undang bangunan gedung membahas tentang bangunan gedungnya, namun tidak ada yang secara khusus membahas tentang profesi arsitek.
Dalam undang undang jasa konstruksi wilayah Malang, disebutkan gambar bestek harus ditandatangani oleh perancang, meskipun demikian pihak pemerintah juga sepertinya belum secara penuh mengaplikasikan hal ini.
Pasal 78 menyebutkan dalam poin e: untuk menyertakan gambar bestek dengan kelengkapan denah, tampak, potongan, dan sebagainya.
Pada gambar yang dimaksud, harus dicantumkan nama perencana bangunan. Hal ini secara hukum dan administratif perencana harus disebutkan dan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan profesi kita.
Bila undang undang ini diterapkan, maka arsitek arsitek yang belum memiliki SKA akan harus memiliki SKA. Di DKI Jakarta, gambar harus ditandatangani oleh arsitek yang bersertifikasi. IMB diajukan oleh arsitek dan bukan oleh pemilik bangunan.
Di IAI terdapat standar performance atau gambar yang dihasilkan oleh arsitek, selain itu juga ada standar fee arsitek. IAI mengeluarkan standar fee dalam buku merah, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang berlaku di lapangan.
Di sektor swasta, mental arsitek juga masih kalah dengan mental tukang bahkan, karena kita tidak konsekuen dengan standar nilai dan biaya desain yang seharusnya diterapkan. Jasa tukang di Malang relatif sama di lapangan, namun untuk arsitek, fee justru tidak memiliki pedoman pasti.
Di IAI, terdapat kesinambungan profesi, dimana arsitek bisa memanfaatkan sistem IAI untuk mendapatkan keberlanjutan dalam bidang keprofesiannya. Program Keprofesian Berkelanjutan dihadirkan oleh IAI dengan melakukan banyak acara untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesi arsitek.
Bpk. Tunjung
Saya mungkin hanya ingin memberi gambaran, sekarang ini profesi arsitek bukan hanya menggambar bangunan, tapi juga membuat peraturan bangunan gedung. Hal ini karena banyak kota sudah diatur tata kotanya namun bangunan gedung masih belum banyak tersentuh oleh regulasi. 13 komponen mungkin perlu dievaluasi lagi oleh IAI pusat. Arsitek juga harus mendapatkan dan mematuhi regulasi tentang peraturan bangunan gedung.
Tentang fee, saat ini pemegang tender selalu lebih takut kepada pengawas keuangan daripada yang lainnya. Sehingga fee merupakan hal kesekian yang dipikirkan.
Bpk. Haris Wibisono:
Dalam sertifikasi IAI, oleh LPJKI sudah diplot untuk bangunan gedung, sehingga sertifikasi adalah kepada ‘building’. Karena itu kegiatan seperti membuat peraturan itu bisa dikumpulkan sebagai nilai KUM namun tidak sebagai karya. Pemerintah Daerah kurang memperhatikan keputusan yang dibuat Menteri PU, namun lebih kepada Menteri Dalam Negeri.
Tentang sertifikasi, gambar yang layak untuk menjadi materi SKA adalah bangunan terbangun, dengan skala bebas dengan 13 poin dalam bentuk form.
Form persyaratan sertifikasi SKA IAI harus dimulai dari SKA pratama, baru ke madya. Antara lain sudah memiliki penataran kode etik strata2, pengalaman kerja minimal dua tahun, memiliki 3 karya terbangun, dan sebagainya.
Arsitek madya harus memiliki 4 strata.
Yang seringkali dianggap sulit adalah menceritakan teori berkaitan dengan karya terbangun yang seringkali diisi dengan tidak terlalu tepat oleh arsitek yang bersangkutan.
Bpk. Tito Hadipradianto
Berkaitan dengan syarat pengajuan, saat ini banyak arsitek yang menggnakan teknologi digital. Apakah harus hard copy ataukah soft copy saja?
Bpk. Haris Wibisono:
bisa menggunakan hard copy, foto terbangun, surat referensi pemilik proyek, copy SPK, dan sebagainya.
satu karya kadang bisa digunakan oleh lebih dari 1 arsitek karena merupakan proyek yang dikerjakan bersama.
Bpk. Budi Fathoni
Curhat pribadi, saya agak sulit untuk mendapatkan SKA karena secara akademis tidak mencukupi, sebagai dosen agak susah untuk mengabdikan diri dalam dunia akademis sekaligus berkiprah di proyek. Bagaimana akademisi bisa mendapatkan SKA?
Bpk. Agung Murti
Saya mewakili teman teman yang ingin berSKA namun masih menunggu sertifikasi. Kapan akan diadakan?
Menanggapi pak Budi Fathoni, kami juga sering mengadakan seminar yang mendapatkan nilai KUM IAI yang bisa dikumpulkan.
Bpk. Haris Wibisono
Tentang seminar yang diadakan diluar IAI namun mendapatkan nilai KUM, bisa menghubungi IAI dan akan diajukan ke IAI pusat untuk mendapatkan nilai KUM IAI. Ini bisa diakui sebagai pendidikan keprofesian berkelanjutan.
Bpk. Sony Suhartono
Bila di proyek pemerintah, standarisasi fee itu sudah jelas standar feenya. Namun di proyek swasa, banyak klien yang tidak merasa nyaman untuk diperlakukan secara formal. Penentuan fee kadangkala tergantung pada keyakinan kita sendiri. Kadang kita merasa kasihan dengan arsitek yang belum berpengalaman, menentukan fee arsitek agak ‘ironis’. Disini diperlukan komunikasi antara arsitek yang sudah senior dan yang junior (berpengalaman dan kurang berpengalaman). yang perlu saya sampaikan adalah bagaimana menentukan tingkatan atau level arsitek disesuaikan dengan pengalaman profesinya.
Bpk. Tunjung
Strata itu bisa diadakan di Malang.
Tentang fee arsitek, bila sistemnya mau disamakan dengan tukang juga bisa sebenarnya. Ini berdasarkan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh arsitek, jadi pekerjaan arsitek dan feenya diukur dari tingkat kesulitan desain. Waktu pengerjaan juga bisa dijadikan tolak ukur dari pemberian fee desain.
Bpk. Agung Murti
Saya pernah diskusi dengan pak Sony, permeter itu tidak fair, karena itu bahasa marketing. Bagi saya yang lebih menentukan adalah persentasi dari nilai proyek. Yang jadi masalah adalah arsitek itu tidak utuh. Kita harus tahu nilai bangunnya, namun arsitek belum tahu berapa nilai proyek bila diwujudkan.
Presentase bangunan mungkin lebih fair untuk menentukan berapa nilai fee arsitek. Bila misalnya di Malang kita menentukan rate fee Rp 150rb/m2,
Bpk. Haris Wibisono
Memang terdapat pilihan untuk standar fee arsitek berdasarkan per meter ataupun presentase proyek.
—————————————–
FOTO FOTO