PEMUTIHAN IURAN ANGGOTA IAI SAMPAI 16 SEPTEMBER 2016
PEMUTIHAN IURAN ANGGOTA
Surat Keputusan Pengurus Nasional IAI nomor 032/KPN/2016 tentang Pemutihan Anggota akan berlaku mulai 15 April 2016 – 16 September 2016
Menetapkan :
1. Anggota IAI yang menunggak iuran kurang dari 5 tahun hanya diwajibkan membayar 1x biaya iuran tahunan
2. Anggota IAI yang menunggak iuran lebih dari 5 tahun hanya diwajibkan membayar 2x iuran tahunan
3. Besarnya tunggakan iuran yang dibayarkan anggota sesuai dengan iuran anggota yang berlaku saat ini, yaitu:
Anggota Profesi : Rp. 350.000,-
Anggota Biasa : Rp. 250.000,-
Harapkan anggota IAI yang belum melunasi iuran segera melunasi, iuran bisa di transfer ke:
Bank Mandiri
a/n : IAI Cabang Malang
no. rekening 144 00 1070 183 4
bukti transfer/setoran dikirim ke sekretariat IAI, Perum Graha Jatimulya Kav.33. Jl. Saxopone Malang 65141 ; Telp. (0341) 2992464
atau bukti transfer/setoran di scan dan dikirim ke email: iai.arema09@gmail.com
Menetapkan :
1. Anggota IAI yang menunggak iuran kurang dari 5 tahun hanya diwajibkan membayar 1x biaya iuran tahunan
2. Anggota IAI yang menunggak iuran lebih dari 5 tahun hanya diwajibkan membayar 2x iuran tahunan
3. Besarnya tunggakan iuran yang dibayarkan anggota sesuai dengan iuran anggota yang berlaku saat ini, yaitu:
Anggota Profesi : Rp. 350.000,-
Anggota Biasa : Rp. 250.000,-
Harapkan anggota IAI yang belum melunasi iuran segera melunasi, iuran bisa di transfer ke:
Bank Mandiri
a/n : IAI Cabang Malang
no. rekening 144 00 1070 183 4
bukti transfer/setoran dikirim ke sekretariat IAI, Perum Graha Jatimulya Kav.33. Jl. Saxopone Malang 65141 ; Telp. (0341) 2992464
atau bukti transfer/setoran di scan dan dikirim ke email: iai.arema09@gmail.com